PENYELESAIAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI PT. SARANA BENGKULU VENTURA

2007 
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di PT. Sarana Bengkulu Ventura. Fokus utama permasalahan yang dibahas yaitu, apa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan pasangan usaha sehingga terjadi pengembalian pembiayaan bermasalah, bagaimana mekanisme penyelesaiannya dan apakah akibat hukum jika upaya penyelesaian tidak tercapai. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan kenyataan di lapangan dengan mengambil data dari sampel penelitian.. Data primer diperoleh dengan cara wawancara langsung dengan sampel penelitian, untuk data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara menelusuri literatur hukum. Data primer yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan cara berpikir induktif yaitu mengeneralisir data dari sampel yang dipilih sebagai hasil dari penelitian. Data sekunder dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan cara berpikir deduktif untuk menggambarkan keadaan objek penelitian. Hasil penelitian ini yaitu bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan pasangan usaha adalah melakukan tunggakan pembayaran cicilan baik itu pinjaman pokok maupun bagi hasil dua bulan berturut-turut dan/atau tiga bulan tidak berturut-turut, dalam hal ini debitur dikatakan terlambat berprestasi. Penyelesaian pengembalian pembiayaan bermasalah di PT. Sarana Bengkulu Ventura adalah dengan memberikan Surat Pemberitahuan berturut tiga kali pada bulan pertama kedua dan ketiga. Setelah itu ditindak lanjuti dengan Surat Peringatan tiga kali berturut dengan jarak satu minggu diantara surat sebelumnya. Disamping itu juga dilakukan upaya pendekatan persuasif untuk menyelamatkan pembiayaan, dapat juga dilakukan tindakan asset settlemen jika perusahaan pasangan usaha memberikan kuasa jual notarill kepada PT. Sarana Bengkulu Ventura. Akibat hukum jika upaya penyelesaian tidak tercapai yaitu PT. Sarana Bengkulu Ventura dapat meminta kepada Pengadilan untuk dilakukan sita jaminan terhadap barang yang diberikan kepada PT. Sarana Bengkulu Ventura sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterima perusahaan pasangan usaha. Selanjutnya pengadilan akan memberikan teguran kepada perusahaan pasangan usaha untuk melunasi tunggakan pembayarannya. Kalau perusahaan pasangan usaha tidak melunasi pembayaran maka, akan dikeluarkan putusan untuk dilakukan sita jaminan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []