Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Di Media Online

2020 
Kesehatan merupakan salah satu hal yang penting bagi manusia, dalam menunjang kesehatan, obat merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Obat tradisional saat ini lebih dipilih oleh masyarakat. Pada era globalisasi ini internet menjadi bagian utama dalam segala aspek kehidupan, bahkan proses jual beli obat dapat dilakukan secara online melalui internet. Dampak negatif dari kemajuan internet ini penjualan obat tradisional tanpa izin edar. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mneyatakan bahwa obat yang akan dijual di masyarakat harus sudah memiliki izin edar. Namun, berdasarkan penelitian terdahulu membuktikan bahwa masih ada obat tradisional tanpa izin edar yang dijual secara online. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dalam menangani masalah obat dan makanan telah melakukan tindakan untuk menangani masalah peredaran obat tanpa izin edar secara online yaitu operasi pangea. Dari hasil operasi pangea yang dilakukan BPOM tahun 2018 ditemukan 201 situs website yang menjual sediaan farmasi ilegal. Izin edar merupakan langkah pencegahan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Obat tradisional tanpa izin edar secara online juga melanggar peraturan UU Kesehatan dan PP No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Obat tradisional tanpa izin edar juga melanggar hak-hak konsumen sesuai dalam UU Perlindungan Konsumen, sehingga patut diduga bahwa obat tradisional tanpa izin edar tidak terjamin keamanan dan khasiatnya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []