Gugatan Ganti Rugi Akibat Adanya Pemasangan Steger Bambu (Studi Kasus Emillius dengan Ram Soraya)

2012 
Ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum merupakan tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Apakah pemasangan steger bambu dapat dikatakan sudah terdapat perbuatan melanggar hukum dan juga telah terjadi pelanggaran undang-undang gangguan, dan dapatkah Tn. Emillius menuntut ganti rugi kepada Tn. Ram Soraya? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tersebut tidak dapat dikatakan terdapat perbuatan melanggar hukum karena pemasangan steger bambu merupakan suatu proses dalam membangun-bangunan, dan kasus tersebut telah dimenangkan oleh Tn. Ram Soraya dan menghukum Tn. Emillius untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.119.000,- (seretus sembilanbelas ribu rupiah). Sebaiknya sebelum seseorang membangun suatu bangunan hendaknya meminta izin tetangganya terlebih dahulu walaupun sudah mendapatkan surat izin mendirikan bangunan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik antara kedua belah pihak.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []