EKONOMI ETISRancangan Metodologis Integrasi Etika dalam Ekonomi Islam
2018
Penelitian ini dilatar belakangi oleh beberapa permasalahan mendasar dalam epistemologi ekonomi Islam; Pertama, terdapat kesepakatan di kalangan pakar ekonomi Islam bahwa ia merupakan ekonomi didasarkan pada nilai-nilai Islam. Kesepakatan ini menepis pandangan pihak eksternal yang mencoba membawa ekonomi Islam dalam lingkar perdebatan apakah ilmu ekonomi bersifat positif
ataukah normatif. Masuknya nilai-nilai Islam dalam struktur keilmuan ekonomi Islam enjadikannya sepenuhnya bersifat etia. Kedua, sekalipun bersepakat tentang eksistensi etika dalam struktur
keilmuan ekonomi Islam, tetapi dalam merumuskan asumsi dasar, teori dan metodenya masih terdapat perbedaan cukup mendasar di antara mazhab-mazhab yang ada (mainstream, baqir Shadr dan alternatif). Ketiga, perbedaan metodologis di kalangan mazhab ekonomi Islam mempunyai implikasi yang cukup serius dalam struktur keilmuan ekonomi Islam. Berangkat dari problem-problem tersebut, ada empat pertanyaan kuncu yang ingin dijawab dalam penelitian ini, yaitu; Bagaimanakah konstruk epistemologi yang dibangun oleh mazhab-mazhab ekonomi Islam? Bagaimanakah konsepsi etika yang berkembang dalam Islam serta posisinya dalam struktur keilmuan ekonomi Islam? Bagaimanakah metode yang tepat untuk mengintegrasikan etika dalam studi ekonomi Islam? Apa saja implikasi teoretis yang timbul dari proses integrasi etika dalam studi ekonomi Islam? Untuk menjawab keempat pertanyaan di atas, dalam penelitian ini dilakukan kajian kepustakaan (library research) dalam perspektif pendekatan filosofis. Data yang digunakan berupa data kualitatif jenis kepustakaan, terutama yang berkaitan dengan topic pembahasan, yaitu karya para tokoh etika Islam yang tergabung dalam empat aliran etika Islam; moral skripturalis, etika filosofis, etika teologis dan etika reliius. Karya-karya intelektual al-Gazali>, Ibn Miskawaih, al-Mawardi>, Ibn Khaldu>n, at-T}abari,> al-Asy'ari dan para tokoh utama filsafat moral Islam sangat penting untuk direkonstruksi, kemudian diintegrasikan ke dalam rumusan keilmuan ekonomi Islam. Beberapa konsep kunci mereka seperti konsep manusia, rasionalitas, kebebasan perbuatan manusia, pengetahuan tuhan dan pengetahuan manusia, konsep kebahagiaan dan kebaikan sangat penting untuk merumuskan ulang teori ekonomi Islam dalam kerangka ekonomi etis.
Penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan penting; Pertama, setiap aliran dalam ekonomi Islam memiliki asumsi dasar yang berbeda dalam merumuskan ekonomi Islam. Aliran mainstream
memposisikan ekonomi sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial yang bertugas menjelaskan aktifitas manusia sebagai aktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan melalui pemanfaatan sumber daya yang terbatas, sehingga diperlukan tindakan-tindakan membuat pilihan secara rasional. Hanya saja manakala dikaitkan dengan Islam, diperlukan infiltrasi nilai-nilai Islam. Sebaliknya, aliran Baqir Shadr bependapat bahwa ekonomi dalam Islam bukanlah ilmu pengetahuan dalam pengertian sains Barat. Ekonomi Islam dalam pengertian mazhab ini diakui sebagai mazhab atau doktrin. Sebagai sebuah doktrin, sumber-sumber material konsep ekonomi Islam berasal dari dalam internal Islam berupa al-Qur'an dan hadis, riwayat yang kredibel, serta tulisan-tulisan mengenai petunjuk praktis dalam beragama. Aliran ini menolak mengikuti rumusan yang berlaku dalam ilmu ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam mazhab mainstream. Sedangkan Aliran alternatif memposisikan ekonomi Islam beririsan dengan fikih mu’amalah, tetapi bukan bagian darinya. Dalam hal ini nampaknya pengertian ekonomi bersifat akomodatif, mengakui bahwa dalam Islam kegiatan ekonomi menjadi bagian dari manifestasi keyakinan yang dituntun oleh syari’at. Sumber utama dari mazhab ini adalah literatur-literatur intelektual ulama, khususnya fikih. Itulah sebabnya muncul istilah fikih ekonomi (fiqh al-Iqtishad) di dalam perdebatan tentang ekonomi Islam. Kedua, konsepsi etika dalam Islam bersifat kompleks dengan perbedaan-perbedaan metodologis pada masing-masing aliran. Aliran skripturalis mengambil sumber dan merumuskan etika mereka dengan merujuk langsung kepada al-Qur’an dan al-Hadis beserta penjelasan kedua sumber utama ini, seperti pendapat para mufassir dan ahli hadis. Analisis teks menjadi pendekatan utama dalam aliran skripturalis. Mereka tidak mengenal dan terlibat dalam perdebatan tradisi etika elementer. Sementara itu diskursus etika di kalangan aliran teologis berpusat pada tarik-menarik antara otorias wahyu dan akal sebagai sumber sekaligus metodenya. Mereka terbagi ke dalam sub aliran, yaitu; rasionalis (Mu'tazilah), semirasionalis dan voluntaris (Asy'ariyah) serta anti rasionalis
(Zahiriyah). Aliran etika filosofis berhutang banyak terhadap warisan filsafat moral Yunani dan dalam perkembangannya dipengaruhi sistem etika Persia dan India. Mereka disibukkan oleh
hukum berfikir secara logis untuk menjelaskan tema-tema pokok dalam filsafat moral. Dalam kasus yang agak berbeda, aliran etika relijius juga menerima pengaruh dari filsafat Yunani. Tetapi mereka menggunakannya sebagai instrumen pendukung dalam mempertahankan konsep teologis yang didasarkan pada worldview qur'ani mereka dan juga memasukkan unsur-unsur sufisme.
Ketiga, dalam merumuskan etika ekonomi Islam, setiap aliran ekonomi Islam menggunakan metode yang berbeda-beda. Mazhab mainstream yang berusaha memodifikasi teori-teori neoklasik dengan memasukkan nilai-nilai Islam. Pendekatan yang mereka pilih adalah islamisasi dan integrasi. Sedangkan perumusan etika ekonomi Islam dalam mazhab Baqir Shadr dilakukan dengan merujuk langsung kepada Qur’an dan hadis, serta karya intelektual ulama-ulama fikih, khususnya yang terafiliasi dengan mazhab syi’ah. Sementara itu metode perumusan etika ekonomi dalam mazhab alternatif dilakukan dengan cara menerapkan fikih dan doktrin-doktrin Islam lainnya. Secara optimistik mereka meyakini bahwa warisan intelektual Islam sudah memadahi untuk dijadikan sebagai petunjuk langsung bagi perumusan ekonomi Islam melalui
pemahaman yang diperbarui. Konsep ekonomi etis dalam penelitian ini mengajukan tawaran yang lebih komprehensif, yaitu integrasi ekonomi Islam dengan tradisi etika Islam sangat melimpah. Hal ini tidak ditemukan dalam mazhab-mazhab ekonomi Islam yang ada dan belum menjadi perhatian utama mereka. Integrasi ini mempunyai implikasi teoretis terhadap struktur keilmuan ekonomi Islam, terutama dalam asumsi dasar, metode dan instrumen analisisnya. sekalipun begitu, ekonomi etis juga melibatkan teori-teori sosial untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap tentang konsep-konsep kunci di dalamnya. Hal itu menjadikan metode yang ditempuh dalam ekonomi etis bersifat multi pendekatan, yaitu menggabungkan ajaran Islam, khususnya etika dengan teori – teori ekonomi yang telah dimodifikasi dan didukung juga oleh teori-teori sosial. Etika Islam diposisikan sebagai kerangka dan nilai yang harus dimasukkan. Berbagai pendekatan yang digunakan juga bersifat multi dengan cara memanfaatkan tradisi keilmuan Islam yang meliputi analisis kebahasaan, teks dan fikih, analisis sejarah dan sosial, serta analisis ekonomi..
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI