Pasir Dan Kerikil Merupakan Sumber Zakat Yang Potensial Belum Terkelola Oleh Badan Amil Zakat (Bazda) Kota Jambi

2014 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya zakat yang akan diterima oleh Badan Amil Zakat (BAZDA) Kota Jambi dari Pengelola Tambang Pasir dan Kerilkil di Kota Jambi, mengingat pasir dan kerikil yang dikeluarkan setiap bulan jumlahnya mencapai puluhan ribu kubik. Apabila dihitung nilai zakat yang akan dapat dipungut oleh BAZDA Kota Jambi mencapai sebanyak Rp.599.900.000,- setiap tahun. Dari jumlah tersebut di atas, tentu akan menambah pemasukan keuangan untuk BAZDA Kota Jambi. Dengan demikian pembagian bagi fakir miskin, serta asnaf yang lainnya tentu akan bertambah, sehingga akan dapat meringankan beban bagi mereka yang kehidupannya prasejahtera.Dalam pengumpulan/pemungutan zakat tambang pasir dan kerikil ini, peranan Walikota sangat menentukan keberhasilannya, karena izin untuk mengelola/menambang pasir dan kerikil tersebut diberikan oleh Walikota.Untuk hal demikian, maka BAZDA Kota Jambi harus menjalin kerjasama yang baik dengan Walikota dan Pejabat yang terkait. Kata Kunci: BAZDA, Tambang Pasir dan Kerikil
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []