EVALUASI PENGELOLAAN DANA ALOKASI DESA (DAD) DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN KONAWE

2017 
Abstrak Dana Alokasi Desa (DAD) atau saat ini dikenan dengan Dana Desa (DD) merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan yaitu hubungan keuangan antara pemerintahan pusat, pemerintah daerah dengan pemerintah desa. Dana tersebut digunakan dan dialokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku, yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Sehingga dengan dana desa dan melalui partisipasi masyarakat dalam memberdayakan dan mengimplementasikan bantuan tersebut mampu meningkatkan pembangunan desa. Untuk mencegah agar dana desa tidak menjadi potensi penyimpangan, maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan atasan untuk mengawasi Dana Desa agar  dipergunakan sesuai dengan tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk pembangunan. Kata Kunci: Evaluasi, Pengelolaan,  Dana Desa , Pembangunan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []