Formulasi Hukum Pernikahan Tela'ah Konsep Normatif dan Sosiologis

2019 
Menikah adalah salah satu sunnah dalam ajaran Islam. Allah swt. telah menganjurkan dan menyeru manusia untuk melangsungkan pernikahan. Nikah merupakan upacara pengikatan janji suci yang dilakukan oleh dua orang, baik melalui perdata Islam atau hukum agama. Pada masa lampau perempuan mempunyai kedudukan lemah dan banyak bergantung pada kaum laki-laki atau suami. Fakta tersebut dapat dilihat dari sudut struktur teknis pelaksanaan hukum Islam yang cendrung mengabaikan hak-hak dan kewajiban perempuan lebih sedikit dibanding kaum laki-laki. Selain itu, jika perempuan melakukan kemurtadan maka dia tidak dihukum mati, melainkan dengan jalan memenjarahkan atau memukulnya agar kembali pada Islam. Dalam hal uang denda, bukti, warisan dan kesaksian perempuan dihitung setengah dari laki-laki. Demikian juga dalam hal perkawinan dan perceraian, kedudukan perempuan kurang menguntungkan bila dibanding dengan kaum laki-laki, atas alasan-alasan tertentu pihak suami juga mempunyai hak untuk menekan dan mengoreksi kesalahan-kesalahan sang istri.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []