PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MENDAPATKAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA BAGI NARAPIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Wanita Malang)

2007 
Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Pemberian Hak Mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana”. Dengan permasalahan (1). Bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak mendapatkan cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana (studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Malang) ? (2). Apakah pemberian cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Malang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.03-PK.04.02 tahun 1991 tentang cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995 ? (3). Hambatan apa sajakah dalam pelaksanaan hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Malang ? Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Hal ini dilakukan untuk mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan yang dikemukakan sehingga hasil yang diperoleh adalah benar-benar sesuai dengan fakta yang ada di lokasi. Metode pendekatan yuridis empiris adalah meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dan dengan melihat secara mengkaitkan dengan kenyataan yang ada didalam pelaksanaannya yang bertujuan untuk mendiskripsikan kegiatan atau peristiwa alamiah dalam sehari-hari atau kenyataannya. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan, pemberian hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana dalam pelaksanaannya ada 2, yaitu cuti mengunjungi keluarga secara biasa (telah diatur Undang-Undang) dan cuti mengunjungi keluarga secara mendesak (insidentil). Didalam cuti mengunjungi keluarga secara biasa, diperlukan adanya ketentuan yang lebih ketat, sedangkan cuti mengunjungi keluarga secara insidentil, diberikan atas dasar kemanusiaan dan dalam keadaan mendesak. Pada pelaksanaan pemberian hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana (studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Malang) ini, ketentuan yang dilaksanakan dalam Lebaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Malang telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.03-PK.04.02 tahun 1991 tentang cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995. Akan tetapi disini, ketentuan yang mengatur tentang cuti mengunjungi keluarga secara mendesak (insidentil) belum ada produk hukumnya, sehingga diharapkan untuk masa mendatang instansi penegak hukum dapat segera mengatur tentang ketentuan cuti mengunjungi keluarga secara insidentil bagi narapidana. Dalam pelaksanaan hak cuti mengunjungi keluarga, khususnya di LAPAS Kelas IIA Wanita Malang ini, ditemukan beberapa hambatan yaitu : proses cuti mengunjungi keluarga membutuhkan waktu yang relatif lama, besarnya biaya yang harus dibayarkan, rasa tidak mau kembali ke LAPAS setelah berada di tengah keluarga, dari sisi keluarga napi timbul rasa malu, napi dengan kasus pembunuhan takut keselamatannya terancam oleh pihak keluarga korban, dan napi tidak punya keluarga lagi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []