PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PASCA DITERBITKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN DI KABUPATEN BANDUNG

2020 
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penyelenggaraan penyuluhan di Kabupaten Bandung pasca diterbitkannya Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Penelitian dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Oktober 2008 di Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan di Kabupaten Bandung belum dilaksanakan sepenuhnya seperti amanat dalam Undang-Undang SP3K. Hal ini terutama disebabkan oleh belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyuluhan yang menjadi acuan provinsi dan kota untuk menerbitkan Perda Sistem Penyuluhan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []