Praktik simsar dalam jual beli kambing di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok tengah: perspektif fiqih muamalah

2017 
INDONESIA Jual beli merupakan suatu kegiatan yang sudah lama dilakukan oleh umat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. transaksi jual beli hendaknya barang yang diperjualbelikan itu dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak yang akan melakukan transaksi, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan dan gharar. Penjual dan pembeli hendaknya berlaku jujur, transparan dalam mempromosikan barang yang diperjual belikan agar mendapatkan keridhaan Allah SWT. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Tujuan penelitian untuk mengetahui praktik simsar jual beli kambing yang di lakukan di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Untuk mengetahui pandangan fiqih muamalah tentang praktik simsar jual beli kambing yang di lakuakan di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. hasil dari penelitian ini semoga berguna bagi khasanah ilmu pengetahuan hukum bermuamalah, khususnya didalam jual beli yang bernyawa. Di samping itu menjadi tambahan refrensi bagi penelitian yang akan datang, khususnya Fakultas Syariah Jurusan Muamalah. Praktik simsar dalam jual beli kambing yang dilakukan di Desa Pandan Indah adalah membeli barang dengan menitipkan barangnya yang tidak memiliki perjanjian apapun selain dari transaksi antara peternak dengan calo (simsar), ketika peternak melakukan transaksi dengan pembeli terkadang pembeli membayar penuh dari harga kesepakatan akan tetapi tidak semua calo melakukan pembayaran secara kes ada juga calo yang membayar setengah dari harga kesepakatan dan bahkan ada calo tanpa membayar sepeserpun dan pembayarannyapun dilakukan ketika kambing laku terjual. Secara hukum praktik yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pandan indah sudah sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah dalam bermuamalah atau jual beli karena barang yang diperjual belikan itu sudah pasti bentuk barangnya, sudah memenuhi syarat dan rukunnya yang sudah ditetapkan oleh syara'.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []