PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBAKARAN RUMAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Penelitian di Kota Langsa)

2019 
Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang atau bahaya bagi nyawa orang lain. Kasus pembakaran sembilan unit rumah warga berinisial E, dengan membakar kasur dalam kamarnya karena kesal. Metode digunakan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya pembakaran rumah dari perspektif kriminologi yaitu faktor ekonomi, faktor kelemahan berpikir, faktor kelemahan keyakinan ideologis karena emosi, dan faktor kecanduan narkotika. Pertanggungjawaban pidana pelaku pembakaran rumah dari perspektif kriminologi yaitu pelaku dapat dipidana dengan Pasal 188 KUHP, karena kesalahan menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang dan timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []