JUAL BELI MINYAK GORENG OPLOSAN DALAM TINJAUAN BISNIS ISLAM (STUDI PASAR SIMPANG AGUNG KECAMATAN SEPUTIH AGUNG LAMPUNG TENGAH)

2020 
ABSTRACT Business should be free from the elements of usury, ghoror (uncertainty), tadlis (fraud) and injustice. Business behavior that is in accordance with divine values by meeting the following criteria: can be beneficial for the benefit of the people, bring blessings and fortunes to all parties. Islam outlines that buying and selling can be considered valid if the conditions and harmony are fulfilled both in relation to the person making the contract, as well as regarding the object being traded. On the other hand, buying and selling does not fulfill the conditions of the contract, so the contract becomes a fasid. Bermuamalah must comply with Islamic business ethics. What the cooking oil traders did at the Simpang Agung market were they made buying and selling transactions of mixed cooking oil. This is not in accordance with the rules taught in Islamic Business Ethics. The impact on merchants besides getting sin. Because it has done some kind of fraud against customers. From the trader side, it results in the loss of trust (trust) again in the merchant, in other words a decrease in the number of customers and their business will suffer losses. Keywords: Mixed Cooking Oil, Islamic Business ABSTRAK Bisnis hendaknya terlepas dari unsur riba, ghoror (ketidakpastian), tadlis (penipuan) dan ketidak adilan.  Perilaku bisnis yang sesuai dengan nilai nilai ilahiyah dengan  memenuhi kriteria–kriteria diantaranya: dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, mendatangkan berkah dan rizki bagi semua pihak. Islam menggariskan bahwa jual beli dapat dianggap sah apabila terpenuhi syarat dan rukun baik yang terkait dengan orang yang melakukan akad, maupun mengenai objek yang diperjualbelikan. Sebaliknya jual beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad, maka akad menjdi fasid. Bermuamalah harus sesuai dengan etika bisnis Islam. Yang dilakukan pedagang minyak goreng di pasar Simpang Agung mereka melakukan transaksi jual beli minyak goreng oplosan. Hal ini tidak sesui dengn tataaturan yang diajarkan dalam Etika Bisnis Islam. Dampak bagi pedagang selain mendapatkan dosa. Karena telah melakukan semacam penipuan terhadap pelanggan. Dari sisi pedagng mengakibatkan hilangnya trust (kepercaya) lagi pada pedagang tersebut dengan kata lain berkurangnya jumlah pelanggan dan usaha mereka lakukan akan merugi. Kata Kunci: Minyak Goreng Oplosan, Bisnis Islam
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []