Tinjauan Hukum Mengenai Jual Beli Saham Dikaitkan Asas Hukum Terang Tunai

2018 
Penulis melakukan penelitian tentang Jual beli saham yang dikaitkan dengan asas hukum terang dan tunai, dimana dalam hal ini didasari dengan rencana peralihan saham dalam peseroan antar dua belah pihak, dan dalam proses peralihan saham tersebut, masih ada potensi pemasalahan yaitu tidak adanya praktek asas hukum terang dan tunai sehingga ada potensi pihak pembeli dapat melakukan wanprestasi, sehingga agar pihak penjual tidak kecolongan, maka dalam hal ini pihak penjual harus ekstra hati-hati dan notaris dalam hal ini tentunya mempunyai peran yang besar supaya tidak terjadi masalah dalam peralihan saham tersebut, yaitu dengan cara menerapkan asas hokum terang dan tunai sehingga jual beli tersebut memang nyata transaksinya dan tidak menimbulkan permasalah dikemudian hari. Dalam proses penelitian ini, Penulis memakai cara meneliti normatif, dengan menggunakan jenis data sekunder. Data sekunder terbagi atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang mana semua bahan hukum tersebut digunakan oleh Penulis. Cara untuk mencari data yang Penulis pakai adalah salah satunya wawancara, dimana dalam hal ini dipakai sebagai pendukung dalam penelitian penulis dan tentunya juga menggunakan studi kepustakaan guna untuk menjawab rumusan permasalahan. Hasil penelitian akhir dari penelitian yang dilakukan adalah sebetulnya sah saja peralihan tersebut dikarenakan memang memenuhi unsur perjanjian dan dilakukan sesuai dengan prosedur dan solusi dari potensi kasus yang mungkin terjadi adalah dengan cara menerapkan asas hukum terang dan tunai dalam jual beli apa saja khususnya dalam hal ini peralihan saham. Selain itu saran untuk pihak penjual jika memang sudah terjadi permasalahan dimana pihak pembeli tidak menjalankan kewajibannya maka pihak penjual bisa menyelesaikan secara musyawarah atau membawa kasus ini ke litigasi menggugat dengan pasal 1321 KUHPerdata ataupun non-litigasi, dan juga dalam hal ini penelitian tersebut ditinjau dari teori Progresif bahwa Hukum dibuat untuk rakyat agar tercapai suatu keadilan dan kesejahteraan. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Saham, Asas Hukum Terang dan Tunai, Wanprestasi, Notaris, Pihak Penjual dan Pembeli ********************************************************************** The authors conducted research about the selling of shares associated with the legal basis and cash, which in this case is based on a transition plan with shares in peseroan between the two sides, and transitioning the stocks, there are still potential pemasalahan that is the absence of a legal basis and practice cash so there is potential buyers can perform a tort, so in order for the seller is not kecolongan, then in this case the seller has to be extra careful and notary public in this certainly had a big role so that no problems occur in the transition of the stock, i.e. by way of implementing the basic law and cash so buy sell is real transactions and does not pose a problem in the future. In the process of this study, the authors examine how normative wear, using secondary data types. Secondary data is divided into primary law materials, secondary, and tertiary, in which all the materials of the law used by the author. How to find the authoraamp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;#039;s data sharing is one of these interviews, which in this case is used as a supporter in the research of the author and of course also use the library in order to answer the problem formulation. The final results of the research conducted was actually fine the transition because indeed satisfy the elements of the agreement and carried out in accordance with the procedures and solutions of the potential cases that may occur is by way of applying the principle of the law of light and cash in selling anything in particular in this transition of the stock. In addition the suggestion to the seller if itaamp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;#039;s already happened problems where buyers do not run its obligations then the seller can resolve conversationally or bring the case to litigation suing with article 1321 KUHPerdata or non-litigation, and also in this case the research is reviewed from a progressive theory that Law is made for the people so that achieved a justice and welfare.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []