PENERAPAN PRINSIP KEHATI HATIAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SIMPAN PINJAM DI KOPERASI MILAN JAYA AGUNG PATI

2013 
Skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI HATIAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SIMPAN PINJAM DI KOPERASI MILAN JAYA AGUNG PATI”. Secara umum bertujuan mengulas tentang mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian simpan pinjam dengan nasabah dan bentuk tanggung jawab Koperasi Milan Jaya Agung Pati terhadap debitor dalam perjanjian simpan pinjam, menyangkut antara hak dan kewajiban. Metode pendekatan yang digunakan dalam pkenelitian ini adalah yuridis sosiologis, dalam hal teknik pengumpulan data , penulis menggunakan data primer dan skunder. Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang akan dibahas dan selanjutnya data tersebut disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa prinsip kehati-hatian perlu diterapkan oleh koperasi sebagai bentuk perlindungan terhadap dana anggota, seperti tercantum dalam Pasal 93 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, di sebutkan bahwa, ”Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Bagi nasabah yang akan mengajukan pinjaman wajib menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip kehati-hatian sebagai upaya koperasi melindungi dana anggotanya. Tanggungjawab Koperasi Milan Jaya Agung Pati terhadap debitor dalam perjanjian simpan pinjam adalah menjelasan kepada nasabah isi dan maksud perjanjian dengan sejelas-jelasnya termasuk sanksi dan resiko apabila nasabah tidak mengembalikan pinjaman tersebut atau kredit macet. Kata Kunci : Prinsip kehati-hatian dan Koperasi simpan pinjam
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []