PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PADA SENGKETA TAPAL BATAS 6 DESA DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA DAN KABUPATEN HALMAERA BARAT DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM

2021 
Dalam perspektif undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, sangat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa, karena masing-masing pihak saling mengklaim batas desa dan potensi desa, sehingga berakibat bagi konflik pemerintahan desa, yang disebabkan dalam perspektif Hukum administrasi semestinya kedua Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara tidak boleh melaksanakan lagi Tugas-Tugas Pemerintahan Kabupaten dalam satu desa administrasi atau Pemerintahan desa pada wilayah desa tersebut tetapi selama aktivitas pemerintahan masih terus berjalan. Olehnya melalui penelitian ini penulis mengunakan Metodologi penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statuta Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach) pendekatan tersebut malakukan pengkajian peraturan-undangan yang berhubungan dengan tema sentral penelitian dengan prosodur dari bahan hukum Baik bahan hukum Primer atau sekunder berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan berdasarkan peraturan peraturan-undangan yang dikaci secara komperensif
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []