KONSEP KEADILAN DALAM ZAKAT PERTANIAN DAN ZAKAT PROFESI

2020 
INDONESIA : Salah satu kegiatan ekonomi yang sangat dianjurkan oleh Islam adalah zakat. Al-Qur’an dan hadist banyak menjelaskan tentang zakat, dimana zakat sangat penting dan dianjurkannya guna untuk membersihkan harta, juga harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh atau bertambah dan berkembang. Konsep keadilan pengumpulan zakat itu meliputi beberapa yaitu menggunakan prinsip keadilan dalam distribusi, harta yang dikeluarkan memenuhi syarat dan ketentuan kemudian zakat tersebut diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui begaimana konsep keadilan dalam zakat pertanian dan zakat profesi, dimana penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dan menggunakan metode pengumpulan data dan mengolah data secara valid. Keadilan dalam zakat pertanian dan zakat profesi yaitu keadilan yang berlandaskan dua prinsip keadilan (keadilan komutatif dan keadilan distributif) dari zakat pertanian, dimana zakat pertanian ialah zakat hasil pertanian seperti cengkeh, coklat, kopi, sayur-sayuran dan dapat disimpan lama yang dikeluarkan dari hasil panen dan telah mencapai nishab yaitu 5% jika tanaman itu diairi dengan alat pengairan dan jika tanaman itu diairi dengan tadah hujan maka zakatnya 10% dan tidak wajib dikeluarkan zakatnya apabila tidak mencapai nishab. Sedangkan zakat profesi ialah zakat hasil dari pemikiran, keterampilan dan keahlian seseorang yang didapat melalui jenjang pendidikan tinggi seperti (advokat, pengacara, dokter, insinyur, dll sejenisnya) dan telah mencapai nishab yaitu 2,5% yang nishabnya disamakan dengan zakat emas dan juga telah mencapai haul. Apabila pendapatannya tidak mencapai nishab maka tidak wajib atasnya mengeluarkan zakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []