Pengesahan Hibah secara lisan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 7417/Pdt.G/2015/Pa dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1682 KUPdt

2017 
Perkara hibah merupakan bagian dari kewenangan absolut pengadilan agama dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Pengajuan perkara hibah harus bersipat contentius (gugatan) dan tidak bisa dengan volunteir (permohonan). Sedangkan dalam perkara Nomor 7417/pdt.g/2015/PACmi perkara hibah di ajukan secara volunteir (penetapan), sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1682 KUHPer, bahwa penetapan hibah hanya dapat dilakukan dengan akta notaris yang naskah aslinya disimpan dinotaris dan jika tidak dilakukan, hal tersebut tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara 7417/pdt.g/2015/PACmi di Pengadilan Agama Cimahi, dan untuk mengetahui bagaimana hukum tentang hibah yang di putuskan oleh Pengadilan Agama. Penilitian ini bertolah pada pemikiran bahwa penyelesaian sengketa hibah di selesaikan di Pengadian Agama, sedangkan untuk mendapatkan akta otentik bahwa seseorang yang menghibahkan tanah atau barang bergerak si penerima hibah mempunyai landasan hukum yang jelas di atur dalam Pasal 1866 dan Pasal 1867 kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa akta notaris adalah bukti tertulis. Akta otentik sendiri memiliki tiga kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian formal, kekuatan pembuktian materil, dan kekuatan pembuktian mengikat antar pihak serta peristiwa hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data untuk mendeskripsikan masalah utama adalah sumber data primer (salinan putusan perkara nomor 7417/pdt.g/2015/PACmi) dan sumber data sekunder (studi kepustakaan). Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara,, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian (1) Pertimbangan hukum hakim dalam penetapan perkara Nomor: 7417/Pdt.G/2015/PACmi yaitu bahwa pelaksanaan hibah tersebut sudah sah secara hukum karena mempunyai hubungan hukum yang jelas dari orangtua kepada anaknya. Serta tidak ada unsur paksaan, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun, Karena tujuan dari penghibahan harta tersebut adalah kasih sayang orangtua kepada anaknya untuk bekal berkeluarga Namun penetapan Pengadilan Agama Cimahi tidak serta merta in casu kepada instansi lain yang terkait seperti Notaris, PPAT, dan BPN karena tidak ada unsur sengketa dari penetapan hibah tersebut. Sehingga tetap perlu diajukan kepada PPAT untuk pembuatan akta otentik atas penghibahan tersebut. (2) Dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam menetapkan perkara hibah dengan Nomor: 7417/Pdt.G/2015/PACmi hanya pasal 210 Kompilasi Hukum Islam, Selain itu majelis hakim tidak mempertimbangkan sumber hukum positif lainnya, namun melihat dari segi unsur kemaslahatan karena penghibahan ini adalah bentuk kasih sayang orangtua pada anak.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []