Hegemoni Partai Politik Dalam Membentuk Oligarki Kekuasaan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

2020 
Hasil amandemen ke tiga Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai salah satu bagian dari pelaksana kekuasan legislatif yang diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung antara aspirasi loka kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional sehingga diawal-awal pengisian kursi DPD (DPD priode 2004-2009), dipersyaratkan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon. Namun, seiring dengan pergulatan kekuasaan politik di parlemen, syarat ini kemudian dihilangkan dalam persyaratan pengisian anggota DPD berikutnya. Implikasinya, setelah terpilih sebagai anggota DPD, para senator ini beramai-ramai masuk dalam partai politik tertentu, imbasnya DPD tidak lagi konsen dalam memperjuangkan aspirasi daerahnya, namun lebih cendrung memperjuangkan kepentingan kelompok/partai politiknya. Untuk memahami dan menelaah persoalan diatas, penulis melakukan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusionalitas pencalonan anggota DPD yang berasal dari partai politik merupakan konsep yang tidak dapat dibenarkan, dengan argumentasi sebagai berikut; (i) Original Intent pembentukan DPD pada awalnya untuk mengakomodir kepentingan daerah sehingga apapun alasannya, DPD tetap merupakan regional representation . Maka dari itu DPD harus benar-benar murni perseorangan, bukan dari partai politik; (ii) Komposisi konsep bicameralism yang mana harus ada perbedaan ingredients antara kamar yang satu dan kamar yang lainnya. Ketika DPR sudah mencakup partai politik, maka DPD adalah penyeimbangnya dengan cakupan daerah. Selain untuk mempertegas hakikat keberadaan mereka dalam lingkup lembaga perwakilan dengan konsep dua kamar, hal tersebut juga dapat menghindarkan kedua lembaga dari double representation dan hegemoni kekuasaan. Juga melihat kenyataan bahwa semakin banyak konflik internal di dalam tubuh DPD pasca maraknya anggota DPD yang bergabung dengan partai politik, maka Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 sebagai bagian dari langkah progresif dalam mengembalikan marwah DPD
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []