FENOMENA NIKAH KERABAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (Studi Kasus di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)

2021 
Terdapat fenomena menarik di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, terkait dengan pernikahan kerabat. Pernikahan ini secara lumrah telah terbiasa dilakukan dengan melibatkan kerabat sendiri untuk dijodohkan menjadi suami istri. Untuk memperoleh data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama , Perkawinan dilakukan atas dasar kebiasaan denagn melibatkan laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan, seperti sepupu, dua pupu, tiga pupu dan lainnya baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Kedua , Faktor yang melatarbelakangi pernikahan antar kerabat adalah didasarkan pada faktor biologis, sosial, historis, latar belakang keluarga, kedekatan jarak, menjaga fitrah keturunan, menjaga harta keluarga, keyakinan orang tua akan jodoh serta adanya sanksi bagi pelanggar adat. Ketiga, Perkawinan antar kerabat memiliki dampak positif yang sesuai dengan harapan orang tua, para pelaku nikah kerabat dan masyarakat. Dampak tersebut dapat terlihat dari keharmonisan keluarga, terjaganya harta kekayaan keluarga, bertambah eratnya hubungan antar keluarga dan kedekatan jarak pasangan nikah kerabat dengan keluarga. Sedangkan dampak negatifnya adalah retaknya hubungan keluarga dan kurang bertambahnya hubungan kekerabatan dengan keluarga yang lain.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []