PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DAN TANGGUNG JAWAB PENGAMANANNYA OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRESTA PALEMBANG
2020
Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah atau tidak tergantung dari alat bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. Untuk melindungi dan menjamin keutuhan suatu alat bukti dan barang bukti, undang-undang telah mengatur hal ini, seperti dalam hal tindak pidana narkotika. Dalam mendapatkan barang bukti, penyidik juga harus memperhatikan prosedur yang berlaku supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan teknik wawancara dengan beberapa koesioner atau pertanyaan yang bersifat terbuka dalam mengumpulkan data. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyidik Polresta Palembang dalam melakukan penyitaan barang bukti cenderung menggunakan teknik penyitaan dalam keadaan mendesak, karena sifat barang bukti tindak pidana narkotika yang mudah dimusnahkan atau disembunyikan oleh tersangka. Barang bukti tindak pidana narkotika yang disita oleh penyidik Polresta Palembang juga efektif pada tahapan pembuktian. Pejabat Pengelolaan Barang Bukti yang disebut PPBB adalah anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruangan atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
Pengamanannya disamping melekat pada penyidik untuk bertanggung jawab atas keutuhan barang bukti juga barang bukti yang disita disimpan di tempat penyimpanan barang bukti berupa ruangan atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan berdasarkan surat ketetapan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk menyimpan benda-benda sitaan penyidik berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh PPBB. Jika barang bukti memiliki resiko yang tinggi maka wajib untu segera dimusnahkan, atau jika barang ukti tidak memungkinkan disimpan atau memerlukan biaya penyimpanan tinggi, tempat penyimpanannya yaitu rmah simpanan benda sitaan negara.
Kata Kunci : Proses Penyitaan, Barang Bukti, Tindak Pidana Narkotika.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI