KEWENANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN TAHUNAN BPK OLEH AKUTANSI PUBLIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN

2021 
Akuntan public adalah salah satu jenis profesi bidang akuntansi yang menawarkan jasa professional terkait bidang akuntansi yang seesuai standar berlaku dan telah mendapatkan izin dari negara serta berhak melakukan praktik di Indonesia yang bekerja secara idependen ,yang melatar belakangi penulis untuk mengkaji permasalahan ini ialah terkait dengan tata cara pemilihanan ggota akuntan public yang menurut penulis terdapat kekeliruan. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan menjelaskan kewenangan Akuntan Publik dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan mekanisme pemeriksaan pengelolaan keuangan tahunan BPK oleh akuntan publik menurut Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Pendekataan penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komperatif. Adapun sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif, Serta bentuk dari penelitian ini adalah bentuk preskriptif. kata kunci : Kewenangan,BPK,Akuntan Public,
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []