Model Tata Kelola Pemerintah Desa Yang Demokratis

2008 
Model demokrasi desa yang digagas oleh tim pada tahun ini adalah model demokrasi yang berpijak pada akar-akar tradisi denokrasi desa yang telah berkembang. Demokrasi desa sebagaimana dicerminkan dari prinsip-prinsip yang ditemukan atas berbagai praktik otonomi desa dan demokrasi asli yang selama ini diterapkan, maka cakupan desa meliputi tiga hal. Ketiga hal tersebut adalah, pertama mengaitkan antara ranah pemerintahan desa dengan komunitas (masyarakat desa); kedua, relasi antara komunitas (masyarakat desa) dengan pemerintahan desa; dan ketiga adalah relasi dan kedudukan pemerintah desa dengan pemerintahan di atasnya (supradesa) atau sebaliknya. Kaitan antar ketiganya itulah yang akan dijabarkan lebih jauh dari konsep demokrasi desa yang ditawarkan. Demokrasi desa berbasis tata kelola pemerintahan adalah suatu bentuk penyusunan demokrasi pemerintahan desa yang diletakkan pada tiga model tipologi desa sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahannya yaitu desa rasional, desa geneologis, dan desa hybrid (campuran). Demokrasi pemerintahan desa yang berbasis pada ketiga tipologi desa merupakan model alternatif penetaan tata kelola pemerintahan desa yang lebih kontekstual. Sehingga bentuk demokrasi yang satu dengan yang lainnya tentu dapat dibedakan. Demokrasi dari ketiganya digambarkan melalui beberapa indikator; pembagian kekuasaan; kelembagaan, peran dan fungsi; rekrutmen (penentuan pemimpin, keterwakilan, dll); mekanisme pembuatan keputusan dan pertanggungjawaban; serta partisipasi dan kontrol warga. Dari enam indikator tersebut, terdapat perbedaan model demokrasi antara satu desa dengan desa lainnya; khususnya format perwakilan politik, kelembagaan pemerintahan desa, tata cara penyelesaian konflik antar lembaga, tata cara pertanggungjawaban dan mekanisme kontrol parlemen desa dan warga kepada pemerintahan desa.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []