KAJIAN SERTIFIKASI PADA PROFESI JURNALIS

2015 
ABSTRAKSI Pelanggaran yang dilakukan oleh insan jurnalis Indonesia masih saja banyak dilakukan, hal ini dapat dilihat dari tingginya angka pelaporan kasus yang berkaitan dengan pers dari tahun ke tahun di Dewan Pers. Angka ini meski cenderung menurun sedikit demi sedikit, namun tetap mengkhawatirkan. Sikap tunduk terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang kurang, dianggap menjadi salah satu faktor pers Indonesia yang masih belum sehat. Bermimpi mengembangkan pers di Indonesia, Dewan Pers mengupayakan sertifikasi bagi jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan untuk menguji kecakapan jurnalistik, pengetahuan umum, hingga etika profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman jurnalis terhadap etika dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu juga untuk mengetahui urgensi sertifikasi di mata para jurnalis. Teori-teori yang digunakan yakni teori-teori etika dan Kode Etik Jurnalistik. Subyek penelitian ialah jurnalis lintas media baik dari media elektronik Kompas TV Jateng dan Sindo Trijaya Fm , media cetak Suara Merdeka , hingga media siber detik.com . Selain itu juga perwakilan dari organisasi kewartawanan AJI Semarang dan PWI Jawa Tengah, serta dari Dewan Pers. Hasilnya sebagian jurnalis memahami etika dalam Kode Etik Jurnalistik tidak secara utuh, mereka hanya mengambil benang merahnya seperti independen dan menghargai narasumber. Sementara pemahaman soal urgensi sertifikasi sendiri bagi para jurnalis dianggap kurang bermanfaat karena tidak menghasilkan dampak yang positif seperti kesejahteraan atau jaminan ketaatan pada etika. Bahkan di beberapa situasi justru dianggap membahayakan bila status tersertifikasi disalahgunakan oleh jurnalis-jurnalis yang tidak bertanggungjawab.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []