FORMULASI KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSILAMPUNG (SUATU ANALISIS TENTANG PROSES, KEPENTINGAN,DAN AKTOR-AKTOR YANG TERLIBAT DALAM KEBIJAKANPENGUPAHAN DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2015)
2016
Kompleksitas masalah ketenagakerjaan perlu mendapatkan perhatian dari
pemerintah dalam bentuk kebijakan publik untuk memenuhi hak-hak pekerja yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
diantaranya adalah hak untuk memperoleh upah yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.Perlu dilihat proses perumusan kebijakan penetapan
upah minimum ini berlangsung untuk dapat menciptakan kebijakan yang
berkeadilan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana formulasi kebijakan upah minimum
Provinsi Lampung tahun 2015.
Langkah-langkah yang dilakukan peneliti untuk melakukan penelitian adalah
dengan mewawancarai informan di Disnakertras, APINDO, dan Serikat Pekerja
Provinsi Lampung untuk mendapatkan data subjek penelitian yang sesuaidengan
karakteristik subjek penelitian.Prosespengambilan data dilakukan dengan
wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan
kualitatif yakni mendeskripsikan data yang dihasilkan dari penelitian kedalam
bentuk penjelasan dengan cara sistematis.
Hasil yang diperoleh Penulis dari penelitian ini adalah (1) Proses formulasi
kebijakan penetapan UMP Lampung Tahun 2015 berjalan sesuai dengan
mekanisme atau aturan main yang dibuat oleh pemerintah namun formulasi
kebijakan penetapan UMP tahun 2015 dinilai cukup lambat dalam penetapannya.
(2) Kebijakan Penetapan UMP Lampung tahun 2015 dirumuskan oleh Dewan
Pengupahan Provinsi Lampung. (3) Hasil formulasi kebijakan penetapan UMP
Lampung tahun 2015 adalah Gubernur Lampung Menetapkan UMP Lampung
sebesar Rp. 1.581.000 yang disahkan melalui SK Gubernur pada tanggal 31
Oktober 2014.
Kata Kunci : Formulasi Kebijakan, Upah Minimum Provinsi
THE FORMULATION OF MINIMUM WAGE IN PROVINCIAL LEVEL
(AN ANALYSIS OF THE PROCESSES, INTERESTS, AND ACTORS OF
MINIMUM WAGE POLICY IN LAMPUNG PROVINCE 2015)
The government of Indonesia should pay more attention at the complexity of the
labor issues, in term of giving workers right according to Act No 13 of 2003.
Based on this act each worker must be given appropiate wages that meet their
living cost. The process of wage policy formulation is the most important step
where the wage is decided fairly or not and can it improve the worker welfare.
The purposes of this research are to describe the process of wage policy
formulation in Lampung Province and the problems related to the relationship
among actors involved.
Data were collected by interviewing informans from some institution such as
Disnaker, Apindo, and Worker Unions. Data were analyzed by using qualitative
approach that consist of three steps i.e data reduction, data display, and
verification.
The results of the research show that (1) The process of wage policy formulation
in Lampung Province had been done based on Act No 13 of 2003 and the other
goverment rules, eventhough the time is not in line with the target. (2) The wage
policy is formulated by province wage council (Dewan Pengupahan Provinsi). (3)
in 2014 governor of Lampung Province decided that the minimum wage in 2015
for the worker in Lampung Province is Rp. 1.581.000.
Keywords: Policy Formulation, Provincial Minimum Wage
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI