OPTIMALISASI PENGENTASAN KEMISKINAN (STUDI TENTANG MANAJEMEN PELAKSANAAN UU ZAKAT NO 38 1999)

2008 
Persoalan kemisklnan di Indonesia merupakan fenomena sosial yang perlu ditangani secara komprehensif, karena kemiskinan menjadi beban negara, masyarakat dan agama. Untuk itu, salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan adalah pemberdayaan zakat dan mengelolanya secara profesional. Pengelolaan zakat secara profesional tersebut perlu keterlibatan negara untuk membuat undang-undang zakat sebagai panduan dan sebagai dasar pijakan hukum bahwa negara juga perlu untuk mengatur zakat. Lahirnya undang-undang zakat dapat diinterpretasikan sebagai kontribusi politik negara terhadap umat IsIam supaya mengelola zakat dengan baik, transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []