OPTIMALISASI PENGENTASAN KEMISKINAN (STUDI TENTANG MANAJEMEN PELAKSANAAN UU ZAKAT NO 38 1999)
2008
Persoalan kemisklnan di Indonesia merupakan fenomena
sosial yang perlu ditangani secara komprehensif, karena kemiskinan
menjadi beban negara, masyarakat dan agama. Untuk itu, salah satu
cara untuk mengentaskan kemiskinan adalah pemberdayaan zakat dan
mengelolanya secara profesional. Pengelolaan zakat secara profesional
tersebut perlu keterlibatan negara untuk membuat undang-undang
zakat sebagai panduan dan sebagai dasar pijakan hukum bahwa negara
juga perlu untuk mengatur zakat. Lahirnya undang-undang zakat dapat
diinterpretasikan sebagai kontribusi politik negara terhadap umat IsIam
supaya mengelola zakat dengan baik, transparan dan dapat dipercaya
oleh masyarakat.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI