PENGAWASAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TERHADAP KEGIATANPRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA SKRIPSI

2015 
Keamanan pangan olahan yang dihasilkan oleh IRT adalah hal yang sangat penting. Maka dari itu Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pengawasan yang dilakukan ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh pelaku usaha IRT, serta menjamin keamanan pangan atas pangan olahan yang dihasilkan oleh IRT. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik purpose sampling, dan juga wawancara, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dan menggunakan metode analisis data kualitatif. Pemasalahan yang dikaji adalah mengenai pengaturan hukum kegiatan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Pangan, pelaksanaan pengawasan Pemerintah Kota Semarang terhadap kegiatan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan Pemerintah Kota Semarang terhadap kegiatan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur kewenangan Pemerintah Kota Semarang dalam pengawasan terhadap kegiatan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Namun dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan pengawasan menjadi salah satu faktor penyebab belum optimalnya pengawasan ini, terutama berkaitan dengan pelaksanaan monitoring dan pengawasan langsung dilapangan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []