Persepsi Ulama Tentang Perkawinan Dalam Rumah Tangga Yang Suaminya Mengharamkan Ibadah

2019 
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kehidupan dalam rumah yang di mana suaminya ini mengharamkan semua ibadah kepada istrinya baik ibadah sunnah maupun ibadah wajib, suaminya menganggap semua itu tidak wajib lagi untuk dikerjakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat, alasan, dan dasar hukum para ulama Kota Banjarmasin tentang perkawinan dalam rumah tangga yang suaminya mengharamkan ibadah serta faktor-faktor yang mempengaruhi pendapat para ulama Kota Banjarmasin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan penulis dengan cara melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan. Yang menjadi Subjek penelitian ini adalah para ulama yang bertempat tinggal di Kota Banjarmasin. Adapun Objek penelitian ini adalah pendapat ulama Kota Banjarmasin. Penelitian ini memperoleh data-data dari 6 orang ulama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai cara analisis hasil penelitian dalam menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 6 ulama berpendapat tidak setuju dengan suami yang mengharamkan ibadah tersebut. 6 ulama tersebut menggunakan dasar hukum serta alasan yang berbeda-beda. Namun dari analisis yang sudah dipaparkan dapat diketahui bahwa dari 6 ulama mengatakan tidak setuju dengan adanya suami yang mengharamkan semua ibadah, istrinya tidak boleh mentaati atau mematuhi suaminya, dan perkawinannya antara suami istri itu difasakh dengan alasan murtad atau kafir. Penelitian ini dapat dijadikan rujukan bagi masyarakat apabila ada kasus seperti ini. Dan kepada mahasiswa yang ingin melanjutkan penelitian ini bisa lebih memperdalam masalah tersebut dengan penelitian normatif.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []