AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK (STUDI PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR)

2018 
Sejak tahun 2008 Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting karena berhubungan dengan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan atas setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. UU KIP memberikan ruang akses dalam setiap urusan tata kepemerintahan antara lain, kebijakan publik yang berkenaan dengan pelayanan publik, kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan penyusunan anggaran pemerintah, maupun pembangunan di daerah, termasuk juga isi keputusan dan alasan pengambilan keputusan kebijakan publik, keterbukaan informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan tersebut serta hasil pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan kegiatan pelayanan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu dari prinsip pelayanan publik yang prima, karena dalam keterbukaan informasi publik itu sendiri terdapat penerangan terhadap prosedur, persyaratan, satuan kerja, pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian, dan rincian biaya atau tarif dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pelayanan publik yang wajib di Informasikan secara terbuka agar mudah diketahui oleh masyarakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []