Analisis Sosio Yuridis Terhadap Perkawinan YangBerbeda Kewarganegaraan (Studi Kasus Di Kabupaten Tabalong)

2020 
Latar belakang terjadinya Perkawinan Campuran ini terjadi berujung dari kurangnya pemahaman terhadap agama, karena pengaruh faktor ekonomi, pendidikan. Sehingga mereka tidak memikirkan sebab akibatnya di masa yang akan datang, meskipun harus bersuamikan orang Asing dan pernikahan tersebut tidak memiliki ikatan yang kuat, karena tidak dicatat oleh lembaga berwenang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menganalisis data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan para responden. Penelitian ini menggunakan jenis hukum empiris, penelitian yang diperoleh langsung melalui lapangan (Field Research) melalui wawancara dengan melakukan tanya jawab secara lisan. Dapat dirumuskan sebagai berikut: Penelitian terhadap peristiwa, kejadian dan perbuatan nyata yang terjadi dalam masyarakat, Aturan hukum tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat (Living Law, Comman Law, Customary Law), Tidak diatur oleh pembentuk Undang-Undang, melainkan perilaku masyarakat, penyerapan atau bekerjanya hukum di masyarakat. Data yang diperoleh di lapangan adalah berupa wawancara langsung dari responden kemudian diolah berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku atau literatur yang membahas praktek perkawinan ditinjau dari segi sosio yuridis perkawinan yang berbeda kewarganegaraan. Mencari data mengenai latar belakang kehidupannya selama menjalani perkawinan dan dampak setelah terjadi perceraian. Sehingga dapat mendapatkan peengeetahuan tentang gejala hukum, sehingga dapat merumuskan masalah. Analisis secara sosiologis pernikahan campuran ini ternyata menimbulkan akibat-akibat sosial berupa lemahnya ikatan perkawinan, mudah terjadinya perceraian serta masalah sosial tidak terjaminnya kehidupan sosial ekonomi serta keagamaan isteri dan anak. Secara yuridis hukum Islam pernikahan campuran itu hukumnya sah karena sudah memenuhi syarat-syarat pernikahan. Secara yuridis hukum positif, semua perkawinan campuran tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kata Kunci: Perkawinan Yang Berbeda Kewarganegaraan, Kabupaten Tabalong, Sosio Yuridis.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []