Analisis Sosio Yuridis Terhadap Perkawinan YangBerbeda Kewarganegaraan (Studi Kasus Di Kabupaten Tabalong)
2020
Latar belakang terjadinya Perkawinan Campuran ini terjadi berujung dari
kurangnya pemahaman terhadap agama, karena pengaruh faktor ekonomi,
pendidikan. Sehingga mereka tidak memikirkan sebab akibatnya di masa yang
akan datang, meskipun harus bersuamikan orang Asing dan pernikahan tersebut
tidak memiliki ikatan yang kuat, karena tidak dicatat oleh lembaga berwenang.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis menganalisis data yang diperoleh
dari hasil wawancara dengan para responden. Penelitian ini menggunakan jenis
hukum empiris, penelitian yang diperoleh langsung melalui lapangan (Field
Research) melalui wawancara dengan melakukan tanya jawab secara lisan. Dapat
dirumuskan sebagai berikut: Penelitian terhadap peristiwa, kejadian dan perbuatan
nyata yang terjadi dalam masyarakat, Aturan hukum tidak tertulis yang berlaku
dalam masyarakat (Living Law, Comman Law, Customary Law), Tidak diatur oleh
pembentuk Undang-Undang, melainkan perilaku masyarakat, penyerapan atau
bekerjanya hukum di masyarakat.
Data yang diperoleh di lapangan adalah berupa wawancara langsung dari
responden kemudian diolah berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku atau
literatur yang membahas praktek perkawinan ditinjau dari segi sosio yuridis
perkawinan yang berbeda kewarganegaraan. Mencari data mengenai latar
belakang kehidupannya selama menjalani perkawinan dan dampak setelah terjadi
perceraian. Sehingga dapat mendapatkan peengeetahuan tentang gejala hukum,
sehingga dapat merumuskan masalah.
Analisis secara sosiologis pernikahan campuran ini ternyata menimbulkan
akibat-akibat sosial berupa lemahnya ikatan perkawinan, mudah terjadinya
perceraian serta masalah sosial tidak terjaminnya kehidupan sosial ekonomi serta
keagamaan isteri dan anak. Secara yuridis hukum Islam pernikahan campuran itu
hukumnya sah karena sudah memenuhi syarat-syarat pernikahan. Secara yuridis
hukum positif, semua perkawinan campuran tersebut melanggar ketentuan yang
berlaku dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Kata Kunci: Perkawinan Yang Berbeda Kewarganegaraan, Kabupaten Tabalong,
Sosio Yuridis.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI