Hukum memakan bekicot menurut Imam Maliki dan Imam Syafi'i

2019 
Imam Maliki berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i tentang Hukum Memakan Bekicot, menurut Imam Maliki boleh sedangkan menurut Imam Syafi’i Haram. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) bagaimana dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan hukum memakan bekicot menurut imam Maliki dan imam Syafi’i. (2) bagaimana metode istinbath al-ahkam yang digunakan dalam menetapkan hukum memakan bekicot menurut imam Maliki dan imam Syafi’i . (3) bagaimana tinjauan konsep Maqahsid al-Syari’ah terhadap hukum memakan bekicot menurut imam Maliki dan imam Syafi’i. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa perbedaan di kalangan Ulama dimungkinkan karena adanya perbedaan dalam menafsirkan suatu nash al-Qur’an maupun hadits. Untuk itu dalam membandingkan kedua pendapat tersebut penelitian ini menggunakan teori ikhtilaf . Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah kualitatif sedangkan metode yang digunakan adalah book research dan pendekatan content analysis (analisis isi). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur yang ada sebagai bahan penelitian. Sumber data primer yang digunakan adalah kitab Al-Mudawwanah al-Kubra karya Imam Maliki dan al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam an-nawawi dan sumber data sekundernya adalah segala sumber data yang mendukung dalam penelitian, yaitu berupa buku-buku, kitab-kitab, jurnal dan literatur lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Dasar hukum yang digunakan imam Maliki dalam penelitian ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat al-An’am ayat 145, Hadits riwayat Ibnu Umar serta kitab Al-Mudawwanah al-Kubra dan Kitab Syarah Al-Muntaqa jilid 3, yang berpendapat bahwa memakan bekicot diperbolehkan karena disamakan dengan belalang. Sedangkan dasar hukum yang digunakan imam Syafi’i terdapat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 168, surat al-mu’minun ayat 151, surat Al-A’raf ayat 157, Hadits riwayat Ibnu Abbas dan Kitab al-Umm Jilid 2, yang berpendapat bahwa bekicot haram karena termasuk hewan hasyarat dan juga termasuk khabaits. (2) Metode istinbath yang digunakan oleh imam Maliki yaitu Qiyas maslahi yang mempersamakannya dengan belalang, dan metode istinbath yang digunakan imam Syafi’i adalah Qiyas karena diqiyaskan kepada hewan hasyarat (3) Ditinjau dari konsep maqashid al-syari’ah mengenai hukum memakan bekicot ini diharamkan dengan alasan untuk mencegah kemudharatan serta untuk mencapai hifdz al-nafs yang terdapat dalam maqashid al-syariah.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []