IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG RI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

2016 
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersama-sama dengan lembaga pembuat Undang-Undang (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dalam merespon hal tersebut adalah dengan disahkannya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April Tahun 2008 dan mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 30 April Tahun 2010, atau 2 (dua) Tahun sejak Undang-Undang  tersebut disahkan. Dengan mengimplementasikan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar selaku Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan dalam (Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1), diharapkan mampu menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan (Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7). Dengan menyediakan informasi publik secara cepat dan mudah berbagai kepada masyarakat baik secara langsung maupun mengakses melalui website, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara rakyat dan para wakilnya yang duduk di lembaga legislatif. Walaupun demikian, dalam penerapannya sampai dengan akhir tahun 2015 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar masih belum efektif. Penelitian ini dilakukan dengan maksud: 1). Bagaimanakah mengimplementasikan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar. 2). Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Undang- Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar. Teori yang digunakan dalam membahas penelitian ini adalah teori implementasi menurut Van Meter dan Van Horn yang menyebutkan bahwa kinerja kebijakan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang saling berkaitan, variable-variabel tersebut yaitu: (1) Standar dan sasaran kebijakan/ukuran dan tujuan kebijakan, (2) Sumber daya, (3) Karakteristik organisasi pelaksana, (4) Sikap para pelaksana, (5) Komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan, (6) Lingkungan sosial, ekonomi dan politik. Dengan menggunakan metode deskripsi dengan pendekatan kualitatif, maka hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1). Implementasi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar sampai akhir tahun 2015 belum mencapai target yang ditetapkan, karena 85 %  masyarakat puas dengan pelayanan yang telah diberikan namun terdapat 15 % masyarakat yang tidak puas. 2). Dalam mencapai target yag ditetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar belum mampu menyediakan informasi kepada Pengguna Informasi Publik seperti yang diamantkan oleh Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3). Proses implementasi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar belum efektif.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []