FENOMENA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI KOTA BIMA

2020 
Perkawinan adalah pelembagaan hubungan laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga. Tetapi pelembagaan tersebut tentunya semua masyarakat menginginkan pelembagaan yang sah dan tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Akan tetapi keinginan tersebut tidak serta merta berjalan sesuai kehendak, sehingga muncullah fenomena perkawinan tidak tercatat. Pada tulisan ini diangkat tentang Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat di Kota Bima dengan spesikasi lokus di kecamatan Raba, Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Barat yang masing-masing mengambil sampel tiga kelurahan per kecamatan. Perkawinan tidak tercatat merupakan sebuah pelembagaan perkawinan yang tidak sah dan tidak tercatat pada lembaga perkawinan Negara. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah pendidikan pasutri yang rendah sehingga tidak berpikir akibat hokum perkawinan yang dilakukan dengan tidak tercatat. Yang kedua adalah poligami dimana suami menikah tanpa izin istri terdahulu, ketiga adalah Married by Accident (MBA) yakni adanya insiden hamil di luar nikah sehingga dianggap sebagai aib lalu dikawinkan oleh masyarakat. Keempat adalah perkawinan kedua dan seterusnya setelah menduda atau menjanda. Ketika pasangan suami isri sudah tidak memikirkan tentang keabsahan secara administrasi Negara atau konsekuensi hokum lain seperti waris mewarisi atau lainnya, sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan tersebut merupakan bentuk kebersamaan yang tidak mempertentangkan tentang harta perkawinan atau harta warisan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []