EFEKTIVITAS KEBIJAKAN DINAS SOSIAL DALAM MENANGGULANGI PMKS KHUSUS ODGJ TERLANTAR DI KOTA BATU
2019
Banyaknya ditemukan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar di kota – kota besar. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa pasal 80 bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tangguang jawab untuk melakukan penatalaksanaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan /atau orang lain dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. Efektivitas Kebijakan dalam penanggulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar menjadi tujuan dan pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang didapatkan berupa data sekunder dan data primer. Penentuan informan menggunakan teknik snowball sampling . Setelah data diperoleh, data dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas data menggunakan cara trianggulasi teknik. Hasil analisis Kebijakan Penanggulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa terlantar di Kota Batu dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan tersebut sudah efektif, dilihat dari indikator efektivitas menurut Sutrisno yaitu meliputi : (1)pemahaman program, (2) tepat sasarana, (3) tepat waktu, (4) tercapainya tujuan, (5) perubahan nyata. Kendalanya adalah terkait dana yang kurang memadai dan Kota Batu belum memiliki shelter sebagai tempat persinggahan sementara bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa terlantar.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI