Perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018: Studi kasus di Pengadilan Agama Cianjur

2020 
Merujuk pada ketentuan Pasal 149 dan Pasal 158 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, setiap cerai talak berakibat pada timbulnya kewajiban baru atas suami yang menjadi hak-hak bagi istri meliputi mut’ah, nafkah ‘iddah, kiswah, maskan, dan biaya hadhanah bagi anak yang belum dewasa apabila anaknya berada dalam pengasuhan istrinya. Hak-hak istri tersebut seharusnya dapat diterimanya sesuai dengan porsinya melalui penetapan dalam amar putusan pengadilan. Namun kenyataanya, dalam sebagian putusan cerai talak hak-hak itu tidak ditetapkan dalam amarnya. Termasuk dalam putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Terdapat dua hal yang menjadi tujuan dari penelitian ini, yaitu: 1) untuk memahami perlindungan hak-hak istri dalam perkara cerai talak yang diputus di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018, dan 2) untuk memahami analisis hukum tentang perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode induktif berjenis studi kasus di mana penulis datang langsung ke lokasi penelitian yakni Pengadilan Agama Cianjur untuk mencari data-data yang diperlukan. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang menjadikan putusan-putusan cerai talak sebagai data primer. Data primer tersebut diperoleh dengan menggunakan teknik purposive sampling dimana dari 549 (lima ratus empat puluh sembilan) putusan cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018 diambil sampel sebanyak 10% atau kurang lebih sebanyak 55 (lima puluh lima) putusan. Data tersebut kemudian dianalisis secara induktif untuk dapat menjawab pertanyaan penelitian yang terdapat dalam rumusan masalah. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018 tidak semuanya melindungi hak-hak istri, karena putusan yang persidangannya tidak dihadiri oleh pihak istri tidak menetapkan hak-hak istri dan sebagian putusan yang persidangannya dihadiri istri juga tidak menetapkan hak-haknya dalam amar putusan. 2) Tatkala istri tidak hadir dalam persidangan, hakim tidak menetapkan hak-hak istri menggunakan hak ex officio-nya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim menimbang bahwa dengan ketidakhadirannya, istri telah ridha untuk tidak ditetapkan hak-haknya dalam amar putusan. Pendapat hakim ini menurut penulis sama dengan keterangan dalam Kitab Ahkamul Qur’an Juz II yang menyatakan: “Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orang yang dzalim dan gugurlah haknya.”
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []