PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA

2018 
Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun jika dalam pergaulan antara suami-isteri tidak dapat mencapai tujuan tersebut, maka perkawinan dapat diputus. Salah satu cara putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian merupakan suatu malapetaka yang perlu agar tidak menimbulkan malapetaka lain yang lebih besar bahayanya. Perceraian seharusnya hanya dilakukan ketika dalam keadaan darurat untuk tidak menimbulkan mudlarat yang lebih besar. Perceraian berakibat seorang isteri menjadi janda. Pegawai Negeri Sipil pria (suami) yang menceraikan isterinya harus menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isterinya (jadanya) dan anak-anak mereka. Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila perceraian disebabkan karena: isteri berzina, dan/atau isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan/atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan/atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []