STATUS WARGA NEGARA INDONESIA ANGGOTA TERORIS ISIS

2020 
Kewarganegaraan menurut peraturan perundang-undangan adalah segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan warga negara. Status kewarganegaraan yang didalamnya ada hak yang didapatkan dan kewajiban yang harus dilakukan dan melekat kepada setiap warga negara. Seseorang dapat memilik atau melepaskan kewarganegaraannya dalam kelangsungan hidupnya, tetapi juga bisa terhapus kewarganegaraannya karena beberapa faktor yang menjadi prinsip sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang diatas. Seperti halnya pada kasus status kewarganegaraan anggota terioris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), dimana mereka dengan suka rela menyatakan diri dalam keanggotaan organisasi, pemberontak, dan atau teroris yang berada di wilayah Negara Irak dan wilayah Negara Suriah ini. Adapun tujuan dari pada Negara Islam ISIS ini sendiri adalah untuk mendirikan negara baru yang berafiliasi kepada salah satu agama dengan sistem kepemimpinan transnasional. Cara yang dilakukan adalah dengan kekerasan, perampasan, dan terror sehingga menyebabkan terganngunya stabilitas keamanan dunia. Hal ini yang menjadi pokok bahasan penulis untuk meneliti apakah status kewarganegaraan WNI yang menjadi anggota ISIS bisa dihapuskan atau terhapus dengan sendirinya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []