LAPORAN MAGANG: MEKANISME INVESTASI PRODUK EMAS PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG JAMBI

2018 
Penulisan laporan akhir ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme invetasi produk emas pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Jambi, penulisan laporan magang ini menggunakan metode analisis Deskriptif sedangkan pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara. Yang menjadi pokok permasalahan dalam laporan ini adalah : Pertama bagaimana mekanisme investasi produk emas pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Jambi, Kedua apa saja kendala dalam investasi emas, Ketiga cara mengatasi kendala dalam berinvestasi emas. Dapat di simpulkan bahwa mekanisme investasi produk Emas di BSM Kantor Cabang jambi terdiri dari beberapa tahapan mulai dari syarat pengajuan, penilaian agunan, pemutusan pembiayaan, pelaksanaan akad dan pencairan pembiayaan, investasi jangka panjang, emas yang kebal akan inflasi dan nilainya cenderung meningkat. Dalam proses pembiayaan cicil berpedoman pada Fatwa No: 77/DSNMUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai, akad yang digunakan menggunakan akad murabahah(jual beli) dimana bank sebagai pihak penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai pembeli, membayar dengan cara menyicil selama kurun waktu 1-5 tahun. Pengikatan agunan atau emas menggunakan akad rahn(gadai) dimana bank menangguhkan emas selama kurun waktu yang telah disepakati
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []