LAPORAN MAGANG: MEKANISME INVESTASI PRODUK EMAS PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG JAMBI
2018
Penulisan laporan akhir ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme invetasi
produk emas pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Jambi, penulisan
laporan magang ini menggunakan metode analisis Deskriptif sedangkan
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara. Yang menjadi
pokok permasalahan dalam laporan ini adalah : Pertama bagaimana mekanisme
investasi produk emas pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Jambi,
Kedua apa saja kendala dalam investasi emas, Ketiga cara mengatasi kendala
dalam berinvestasi emas.
Dapat di simpulkan bahwa mekanisme investasi produk Emas di BSM Kantor
Cabang jambi terdiri dari beberapa tahapan mulai dari syarat pengajuan, penilaian
agunan, pemutusan pembiayaan, pelaksanaan akad dan pencairan pembiayaan,
investasi jangka panjang, emas yang kebal akan inflasi dan nilainya cenderung
meningkat. Dalam proses pembiayaan cicil berpedoman pada Fatwa No:
77/DSNMUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai, akad yang
digunakan menggunakan akad murabahah(jual beli) dimana bank sebagai pihak
penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai
pembeli, membayar dengan cara menyicil selama kurun waktu 1-5 tahun.
Pengikatan agunan atau emas menggunakan akad rahn(gadai) dimana bank
menangguhkan emas selama kurun waktu yang telah disepakati
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI