PERANAN POLIS DALAM HUKUM PERTANGGUNGAN
1971
Sebagai telah atau layak diketahui oleh para pembaca yang terhormat, maka baik perjanjian pertanggungan kerugian, maupun perjanjian pertanggungan jumlah, dua-duanya cukup terjadi secara konsensuil. Dengan konsensus itu menurut pasal 257 ayat 1 KUHD perjanjian sudah perfek, artinya perjanjian sudah dapat dilaksanakan, meskipun polis belum diserahkan oleh penanggung kepada tertanggung. Misalnya sebelum polis kebakaran diterima oleh tertanggung dari penanggung, petir menyerang rumahnya tertanggung yang lalu habis terbakar. Tertanggung boleh menuntut pembayaran ganti rugi dari penanggung. Asal saja penanggung itu orang yang jujur dan menepati isi pasal 1338 KUH Perdata terhadap perjanjian pertanggungan kebakaran tersebut.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI