PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

2021 
ABSTRAK Penulisan tesis ini membahas persoalan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Dengan masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Dalam Peraturan Perundang-Undangan? 2)Bagaimana Cara Menentukan Kesalahan Pelaku Atas Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan,? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum terser. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisai, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Dalam Peraturan Perundang-Undangan telah diatur dalam Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana yang berbeda, akibatnya terjadi ketidak adilan bagi pelaku terpidana orang (natural person) tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. 2)Cara Menentukan Kesalahan Pelaku Atas Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan: 1)adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku dalam arti sipelaku dalam keadaan sehat dan normal; dan adanya hubungan antara perbuatan pelaku tindak pidana (Actus Reus) dengan sikap batinya berupa “dengan sengaja atau karena lalainya.” Rekomendasi diberikan kepada: 1)Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk merevisi pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dengan mensinkronkan perumusan sanksi pidana dalam Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 2)Hakim pengadilan dalam menjatuhkan pemidanaan denda terhadap korporasi agar membuat amar putusan “dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka sebagian harta/aset terdakwa disita dan selanjutnya dilakukan pelelangan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pembakaran Hutan Dan Lahan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []