PELAKSANAAN PASAL 7 UNDANG-UNDANGNOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANGJANGKA WAKTU SANDE TANAH PERTANIANDI KECAMATAN DEMPO TENGAH KOTAPAGAR ALAM

2018 
Pagar Alam dan apa hambatan dalam pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Jangka Waktu Gadai Tanah Pertanian. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Jangka Waktu Gadai Tanah Pertanian di Kelurahan Candi Jaya Kota Pagar Alam dan hambatan dalam pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Jangka Waktu Gadai Tanah Pertanian Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dimana di dalam penelitian ini apabila dilihat dari segi normatif, maka digunakan pendekatan perundang undangan (statute approach), karena Undang- Undang merupakan suatu dasar atau pedoman bagi para penegak hukum dalam menyelesaikan perkara atau kasus, kemudian dari segi sosiologisnya yaitu untuk mengetahui penerapan kaidah undang undang dalam praktik, oleh karena itu, penulis menggunakan responden sebagai data pendukung untuk menjelaskan implementasi ketentuan hukum dalam praktiknya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan gadai tanah pertanian secara Sande di keluran Candi Jaya belum berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Jangka Waktu Gadai Tanah Pertanian dan hambatan yang terjadi tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 56 Prp 1960 dikarenakan faktor kebutuhan, pengetahuan dan kesadaran dari masyarakat. Sehingga system perjanjian gadai tanah pertanian masih menggunakan system adat secara Sande.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []