PELAKSANAAN PASAL 7 UNDANG-UNDANGNOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANGJANGKA WAKTU SANDE TANAH PERTANIANDI KECAMATAN DEMPO TENGAH KOTAPAGAR ALAM
2018
Pagar Alam dan apa hambatan dalam pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Jangka Waktu Gadai Tanah Pertanian. Adapun
tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Jangka Waktu Gadai Tanah
Pertanian di Kelurahan Candi Jaya Kota Pagar Alam dan hambatan dalam
pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Jangka
Waktu Gadai Tanah Pertanian Penelitian menggunakan metode penelitian hukum
empiris. Metode pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis, dimana di dalam penelitian ini apabila dilihat dari segi normatif, maka
digunakan pendekatan perundang undangan (statute approach), karena Undang-
Undang merupakan suatu dasar atau pedoman bagi para penegak hukum dalam
menyelesaikan perkara atau kasus, kemudian dari segi sosiologisnya yaitu untuk
mengetahui penerapan kaidah undang undang dalam praktik, oleh karena itu,
penulis menggunakan responden sebagai data pendukung untuk menjelaskan
implementasi ketentuan hukum dalam praktiknya. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa pelaksanaan gadai tanah pertanian secara Sande di keluran
Candi Jaya belum berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun
1960 tentang Jangka Waktu Gadai Tanah Pertanian dan hambatan yang terjadi
tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 56 Prp 1960 dikarenakan faktor
kebutuhan, pengetahuan dan kesadaran dari masyarakat. Sehingga system
perjanjian gadai tanah pertanian masih menggunakan system adat secara Sande.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI