ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 5/PDT.G/2017/PN.MNA KASUS SENGKETA TANAH DI DESA GELUMBANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN

2020 
Putusan hakim pada dasarnya merupakan suatu karya menemukan hukum. Dalam kajian putusan tampak antara posita termasuk petitum gugatan dengan alat bukti, baik surat maupun saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan adalah saling tidak bersesuaian antara gugatan dari para penggugat sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur dan tidak memenuhi syarat materiil gugatan. Tujuan kajian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan akibat dalam memutus perkara Nomor 5/Pdt.G/2017/PN.Mna Dalam Kasus Sengketa Tanah di Desa Gelumbang Kabupaten Bengkulu Selatan. Kajian putusan ini menggunakan metode kajian hukum normative dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil kajian ini menunjukkan Bahwa putusan pengadilan Negeri Manna belum memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dan akibat yang ditimbulkan bagi penggugat maupun tergugat adalah pengalihan hak atas tanah yang telah digarap oleh penggugat selama kurang lebih 7 tahun kepada tergugat. Yang secara yuridis telah mempunyai kekutan hukum tetap (Inkrah) dan tidak ada upaya hukum yang di lakukan dari pihak penggugat. Putusan hakim Pengadilan Negeri Manna Nomor 5/Pdt.G/2017/PN.Mna Kasus Sengketa Tanah Di Desa Gelumbang Kabupaten Bengkulu Selatan, belum sesuai dengan ketentuan dan tujuan hukum karna yang menjadi dasar pertimbangan belum cukup kuat untuk memutus perkara.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []