Kajian yuridis perjanjian on-line dalam transaksi bisnis E-Commerce

2004 
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas dua permasalahan yang timbul berkaitan dengan proses terbentuknya suatu perjanjian on line dalam transaksi bisnis di e-commerce, serta keabsahan perjanjian on line — khususnya bila ditinjau dari ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Penelitian mengenai perjanjian on line dalam transaksi bisnis di e-commerce adalah suatu penelitian hukum normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas, unsur-unsur, serta kerangka hukum yang berhubungan dengan perjanjian on line dalam transaksi bisnis di e-commerce. Penelitian ini lebih tertuju pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak melakukan pengkajian data sekunder yang diperoleh dari penelitian. Perjanjian on line dalam transaksi bisnis di e-commerce yang menjadi sample ditentukan berdasarkan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan bahwa Perjanjian on line adalah suatu bentuk barn hasil dari perkembangan teknologi di mana pembentukan perjanjian terjadi tanpa melalui pertemuan langsung para pihak (face to face) melainkan menggunakan sarana internet. Proses terbentuknya suatu perjanjian on line dalam transaksi e-commerce adalah berawal dari penawaran (offer) yang kemudian diikuti dengan suatu tata cara penerimaan yang dibuat oleh masing-masing situs yang melakukan penawaran (Manner of Acceptance). Proses berikutnya adalah adanya suatu penerimaan (Acceptance) yang merupakan saat terbentuknya suatu perjanjian on line. Mengenai keabsahan suatu perjanjian on line, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu tentang syarat sahnya perjanjian maka perjanjian on line adalah sah dan mengikat para pihak. This research objectives is to answer the problem that could occur in related to the arrangement of on line contract and the legally of on line contract based on the contract legal condition which regulated by Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Research of on line contract in e-commerce business transaction is a research of normative law that covers research of law principals, elements, and the framework that related to on line contract in e-commerce business transaction. This research is more focused on library research, which means more deeply analyze secondary data collected. Sample of on line contract in e-commerce business transaction determined based on purposive sampling. The research findings the answer of the problem that on line contract is a new form of contract that result of developing technology which is composing by internet (international and interactive network). The forming proccess of on line contract is begin by offer form trading web site that continued with the manner of acceptance which made by trading web site. The manner of acceptance must followed by consumer to accept the offer. The acceptance of the offer is time of on line contract created. About the legally of on line contract, on line contract is legal and forceable as long as contract legal condition which regulated by Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) has been met.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []