Pengusahaan Penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua oleh Masyarakat Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora

2021 
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertambangan dan Energi menerbitkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1285K/30/MPE/1996 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, Sumur Tua Lapangan Ledok yang telah berijin sebanyak  196  titik sumur. Sumur yang telah beroperasi/yang telah diproduksi sebanyak 129 titik sumur. Sumur yang belum beroperasi/belum berproduksi sebanyak  67 titik sumur. Pengelolaan sumur-sumur tua di Ledok oleh PT Blora Patra Energi (BUMD Kab Blora) yang pelaksanaan dilaksanakan oleh   kelompok penambang masyarakat desa Ledok, dibawah penguasaan dan pengawasan  Perkumpulan Penambangan Minyak Sumur Timba “Ledok”. Jumlah Produksi Sumur pertahun menghasilkan 9.941.019,28 Liter , dengan perhitungan pendapatan pertahun sebesar Rp. 31.882.720.655,-   Dari rincian Pendapatan Upah Penambang, Pendapatan 1 Tahun   Rp. 24.549.694.904,- maka pendapatan penambang perbulan sebesar Rp. 3.211.629,-   Untuk CSR telah diwujudkan program kegiatan antara lain sebagai berikut : Pembangunan jalan desa, sumbangan pembuatan pagar SD, bantuan untuk warga miskin , bantuan untuk warga yang sakit dan opname di  RSU , bantuan untuk kegiatan karang taruna , bantuan  Perawat/juru kunci 2 makam
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []