Penilaian kependidikan: sistem penilaian, hasil belajar dankemampuan guru melaksanakan penilaian berdasarkan kurikulum2013

2017 
Mulai tahun 2013 kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia telah direvisi kembali, yaitu dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Perubahan kurikulum juga diikuti dengan perubahan sistem penilaian hasil belajar yang baru pula. Namun, regulasi yang mengatur sistem penilaian dirasakan guru begitu kompleks dengan berbagai instrumen penilaian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa yang terdiri atas kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, Permendikbud yang terkait dengan penilaian hasil belajar peserta didik setiap tahun mengalami perubahan, sehingga guru memerlukan waktu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari pemahaman konsep penilaian, praktik melaksanakan penilaian, hingga pemanfaatan hasil penilaian yang dilakukannya. Sehubungan dengan fenomena tersebut, pada tahun anggaran 2016 Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud melakukan kajian tentang “Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) kebijakan tentang penilaian hasil belajar yang terkait dengan Kurikulum 2013; (ii) implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah; dan (iii) kemampuan guru melakukan penilaian hasil belajar.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []