REKONSTRUKSI PERMA No. 1 TAHUN 2016 SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN

2018 
Penegakan hukum tidak hanya terjadi melalui proses peradilan (pro justitia). Penegakan hukum yang lebih berkeadilan dapat kita temui melalui perdamaian,, salah satunya melalui  penyelesaian sengketa alternatif (alternativedispute resolution/ADR), praktik ini makin berkembang karena tidak mahal, dan memakan waktu yang lama.  Hasilnya  (out put) bukan  kalah atau menang (win lost solution). Dalam penyelesaian sengketa alternatif yang dituju adalah win-win solution. Telah lama berkembang pemikiran untuk mencari pilihan mekanisme penyelesaian sengketa selain melalui jalur litigasi yaitu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah mediasi. Untuk mengintegrasikan mediasi dalam hukum acara perdata di Pengadilan tingkat pertama, maka Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudian diperbaharui dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, dan terakhir diterbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016.  Perubahan PERMA tersebut diharapkan untuk memperoleh aturan hukum yang lebih lengkap, dan sempurna. Namun dengan terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 masih diketemukan kelemahan atau ketidaklengkapan aturan hukum tersebut sehingga dipandang perlu untuk direkonstruksi kembali
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []