TATA CARA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG MENJAMIN KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMER 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM)

2016 
Sri Haryono. S3501308055. TATA CARA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG MENJAMIN KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum). 2016. Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan kelemahannya dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut. Penelitian ini menurut jenisnya adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data dengan wawancara dan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Bila pada tahap ganti rugi ada pihak yang keberatan dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri setempat sampai dengan kasasi.Sedangkan kendala yang terdapat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan khususnya bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah karena adanya kekaburan definisi, dalam penetapan ganti rugi terdapat pelanggaran konsepsi hukum tanah nasional mengenai prinsip dasar perolehan hak atas tanah untuk masyarakat dengan mengedepankan lembaga peradilan dalam penyelesaian. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara maksimal dan intensif terhadap undang-undang tentang pengadaan tanah bagi pembangunan. Pengawasan juga diperlukan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Kata Kunci : Tanah, Pembangunan,Kepentingan Umum
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []