KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA

2019 
Kajian ini bertujuan untuk mengenal pasti kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana prostitusi online yang terjadi di Indonesia. Kajian ini merupakan kajian pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan alat bantu instrument kemudian diperoleh hasil kajian menurut ilmu dan teori-teori atau pendapat penyelidik sendiri, dan terakhir menyimpulkannya. Hasil kajian menunjukkan bahawa kemajuan teknologi informasi melalui internet telah dimanfaatkan oleh pelaku pelacuran terutama mucikari melalui media social sebagai tempat promosi perempuan pekerja seks, dan juga disebabkan oleh faktor lain salah satunya tempat pelacuran resmi telah ditutup pemerintah daerah di Indonesia. Sehubungan dengan tindak pidana ini, Pemerintah Indonesia telah mempunyai perangkat hukum dalam mengatasi prostitusi online yaitu KUHP, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebabkan perempuan pekerja seks yang dipromosikan lebih banyak anak-anak, selanjutnya telah dimiliki lex specialist yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perangkat hukum yang dimiliki ini kenyataan di lapangan prostitusi online masih terus berlangsung. Sehingga melalui kajian ini penulis memberikan rekomendasi bukan hanya kebijakan hukum pidana penal saja tetapi juga kebijakan hukum pidana non penal yang perlu dipertingkatkan iaitu memberi pendidikan seks yang benar seperti Pendidikan Internet di sekolah yang meliputi penggunaan internet yang berkesan, terutama dalam bidang-bidang pembangunan ilmu pengetahuan, bekerja positif & mendekatkan diri kepada tuhan, menjalin hubungan akrab antara orang tua dan anak, mengawasi pergaulan & memilih lingkungan yang positif, diperlukan peranan pemerintah yang tegas namun bersinergi dalam mengambil kebijakan dengan masyarakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []