KEKUATAN HUKUM PENGIKATAN HAK TANGGUGAN ATAS JAMINAN KREDIT

2020 
Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam sejauh mana Hukum dan Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dan Otoritas dapat memberikan Perlindungan Hukum kepada Pemegang sertifikat Deposit sebagai Efek. Mengingat kejahatan di sektor keuangan saat ini sangat luar biasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara normatif untuk mengidentifikasi dan menganalisis kelemahan yang terkandung dalam ketentuan hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Peraturan tentang perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat deposito sebagai surat berharga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen masih mengatur cara mencegah, melaporkan dan mengadu. Namun, pihaknya belum mengatur kompensasi jika ada kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan baik yang terlibat dalam kejahatan atau penerbit yang mengalami kebangkrutan. Demikian juga, di sisi lain tidak ada peraturan khusus yang memberikan perlindungan kepada penyedia jasa keuangan jika terjadi masalah hukum yang disebabkan oleh para pelaku kejahatan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []