KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN SAROLANGUN

2019 
Tujuan penulisan makalah ini adalah Untuk menganalisis kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan dampak lingkungan hidup, khususnya akibat pengusahaan pertambangan batubara dan dampak lingkungan serta korban yang timbul akibat pengusahaan pertambangan, serta memberikan perlindungan terhadap korban akibat pengusahaan pertambangan batubara. Sebagaimana Isu penting yang menjadi permasalahan bidang pertambangan batubara khususnya di Kabupaten  Sarolangun ialah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, reklamasi dan jaminan pasca tambang yang terjadi di Kabupaten Sarolangun Kecamatan Mandiangin Provinsi Jambi telah mengakibatkan konflik antara penambang dan masyarakat. Masalah ini harus diselesaikan secara hukum. Aparat penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum pidana terhadap reklamasipertambangan pascapertambangan yang dapat merusak lingkungan yang berdampak korban jiwa. Metode  Pendekatan yang digunakan dalam makalah ini adalah pendekatan yuridis- normatif dan ditunjang serta dilengkapi pula dengan pendekatan yuridis-empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan penambangan tanpa mengindahkan reklamasi dapat dicegah jika aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat bekerja sama menegakkan hukum terhadap penambang yang merusak lingkungan. Sementara itu, hakim harus komitmen dan berani melakukan terobosan hukum dalam menangani berbagai perkara pertambangan. Demikian pula, polisi dan jaksa harus memasukkan sangkaan dan dakwaan tindak pidana lingkungan hidup dalam perkara pertambangan dan kehutanan. Hal ini penting disadari oleh aparat penegak hukum karena hukum untuk mengatur kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan perseorangan atau golongan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []