SELFASSESSMENT (Suatu Tinjauan Sosiologis)

2018 
Selfassesment adalah sistem pemungutan pajak  yang memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk mengisi, menghitung dan melaporkan besaran pajak yang harus dibayar. Sistem ini diberlakukan atas dasar pertimbangan bahwa orang Indonesia dahulu jika diberikan suatu kepercayaan pasti akan menjaga kepercayaan tersebut dan pasti akan merasa malu (sanksi sosial) jika sampai tidak melaksanakan kepercayaan tersebut. Menjaga kepercayaan dan sanksi sosial pada masyarakat Indonesia pada masa sekarang ini semakin kabur seperti sudah menghilang. Sehingga dapat ditarik rumusan masalah, apakah pemerintah masih tetap memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, dengan pendapatan pajak yang selalu dibawah target? Setelah dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka berkurangnya tanggung jawab terhadap kepercayaan ditambah dengan pengaruh perubahan  perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang sudah sangat berbeda dengan kehidupan masyarakat sejak pertama kali sistem ini ditetapkan. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan Negara sektor pajak penghasilan, guna mengatasi hal tersebut maka pemerintah perlu melihat dan menganalisa kembali sistem pemungutan pajak dengan cara selfassesment.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []